Pemberian Insentif Fiskal DKI Jakarta Tahun 2021

 
02


Dalam rangka penanggulangan Covid-19, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan berbagai insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2021. Kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif. Lalu apa saja yang diatur dalam peraturan tersebut? Simak infografis berikut ini!

Categories: Infografis

Artikel Terkait